Nama lengkapnya
adalah KH. Zainal Abidin Munawwir bin KH. Muhammad Munawwir al-Hafidz al-Muqri’
bin KH. Abdullah Rosyad bin KH. Hasan Bashori. Beliau lahir di Bantul,
Yogyakarta 31 Oktober 1931 M./18 Jumadil Akhir 1350 H. Terkenal sebagai ulama
yang ahli dalam ilmu qiraat al-Qur’an dan dijuluki sebagai ulama ahli fiqihnya
daerah Yogyakarta di masa sekarang. Beliau adalah
putra kesembilan dari
pasangan KH. Moenawir bin KH. Abdullah Rosyad dan Ny. Hj. Khodijah (Sukistiyah).
Beliau beristrikan Ny. Hj. Ida Fatimah binti KH. Abdurrahman dari Bangil,
pasuruan, Jawa Timur. Dan dari pernikahannya itu dikaruniai tiga putra-putri,
Agus Muhammad Munawwir, Agus khoiruzzad dan Ning Khumairo’.
Sejak kecil
beliau mengenyam pendidikannya di pondok pesantren al-Munawwir, Krapyak,
Yogyakarta saat itu di asuh oleh ayah beliau sendiri, KH. Muhammad Munawwir, dan
dibantu oleh kakak iparnya, KH. Ali Makshum. Kedua sosok inilah yang
membuatnya menjadi orang yang benar-benar alim, terutama dalam bidang ilmu fiqih.
Lahir dari
keturunan ajudan pengeran Diponegoro (KH. Hasan Bashori atau biasa dikenal
dengan sebutan Kasan Besari) tidaklah membuatnya bisa hidup santai.
Ke-alim-annya tidaklah dibayar dengan murah. Di bawah asuhan sang kakak ipar,
semenjak kecil perkembangan keilmuan beliau ditempa dengan sangat ketat dan
disiplin. Bahkan tak jarang beliau mendapat hukuman jika melakukan kesalahan. Hal
yang sama juga berlaku untuk saudara-saudara beliau yang lain. Menurut Kiai
Zainal sendiri, jika terhadap ‘ahlu bait’
KH.
Ali Makshum memang sangat keras. Tidak ada waktu santai, semuanya diharuskan
untuk bisa menguasai kitab-kitab kuning yang beliau ajarkan.
“Jangankan
dimarahi, disabet, dan dilempar sandal. Saya bahkan sudah pernah hingga diikat
dikayu. Ibu kadang menangis melihatku seperti itu, tapi kalau kang Ali tidak
seperti itu, entah saya akan jadi apa?” kenang KH. Warson Munawwir (salah satu
‘ahlu bait’ Krapyak).
Kiai
Multitalenta
Di samping
kesibukan mengajar dan menjadi pengasuh pondok pesantren al-Munawwir, Krapyak,
Yogyakarta,
KH. Zainal Abidin juga aktif dalam berbagai organisasi baik politik, keagamaan,
maupun ke-ormas-an.
Untuk organisasi politik, beliau pernah tercatat sebagai Ketua Golongan Partai
Islam (1964), anggota DPRD DIY (1967-1971), dan anggota DPRD DIY/ketua fraksi PPP (1971-1977).
Sedangkan
dalam organisasi keormasan beliau pernah menjabat sebagai Pengurus Tanfidliah
NU DIY (1963-1971),
Pengurus Syuriah NU DIY (1971-1985),
Mustasyar NU DIY (1985-1997),
Pengurus Wilayah
sekaligus Pengurus Besar Jam’iyyah Thariqah Mu’tabarah
al-Nahdliyah.
Sebagaimana
para
ulama besar lainnya, beliau juga merupakan sosok kiai yang aktif dan
produktif dalam dunia menulis. Terbukti
dengan banyaknya kitab yang telah beliau buat. Di antara karya beliau
adalah kitab Tarikh Hadlarah yang menerangkan tentang sejarah
peradaban Islam, kitab Al-Ta’rif bi Ahli Sunnah wa al-Jama’ah
menerangkan tentang akidah Ahlussunnah dan sejarah
kemunculannya, kitab Wadlaif al-Muta’alim, Kutaib Gharib al-Nadlir Bi Kasyf Min
Mas’uliyat al-Muta’alim Bahtsan Fiqhiyyan yang menerangkan
tentang cara menuntut ilmu dan beberapa permasalahannya
menurut perspektif
fiqih. Dan
yang terakhir adalah kitab Manasik Haji. Dengan dibantu oleh KH. Ali makshum,
beliau juga merupakan editor dari Kamus Al-Munawwir
karya saudaranya KH. Warson Munawwir.
Teguh Memegang Fiqih
Sudah
selayaknya bagi orang yang ahli dalam ilmu fiqih untuk selalu memegangnya. KH.
Zainal Abidin adalah salah satunya, banyak sekali contoh dan peristiwa yang
dapat dijadikan tauladan tentang bagaimana cara memegang teguh hukum Islam
di tengah
gempuran globalisasi.
Salah satu
contoh adalah ketika di sekitar jalan pondok ketika itu diberi patung. Kiai
Zainal memanggil beberapa santri senior untuk menghadap ke ndalem. Kiai
berpendapat bahwa hukum melihat patung apalagi membuatnya adalah haram.
Beliau pun menyuruh para santrinya untuk mendatangi si pembuat patung untuk
mengatakan padanya agar tidak menaruhnya dipinggir jalan. Jika tidak, maka para
santri siap untuk memindahkannya atau paling tidak menutupinya dengan kain agar
tidak terlihat orang yang lewat. Tak disangka,
setelah
para santri mengutarakan maksud Kiai Zainal,
si pembuat patung marah besar bahkan mengancam akan menggempur pondok dan
melaporkan ke
pengadilan. Kiai Zainal tetap pada pendiriannya,
bahwa patung itu harus dipindah atau pun menutupinya dengan kain. Akhirnya para
santri pun mendatangi si pembuat patung kedua kalinya. Si pembuat patung
akhirnya mengalah meski sebelumnya harus bernegoisasi dengan alot.
Tidak
hanya dalam lingkup luar, keteguhan beliau dalam memegang hukum fiqih
juga diterapkan pada keluarga beliau. Salah satu contoh ketika istri beliau Hj.
Ida Rufaida MSI. membeli bantalan kursi mobil yang kebetulan
terdapat boneka yang berbentuk kucing. Melihat itu,
Kiai
Abidin pun langsung memotong kepala boneka itu dan menghilangkannya. “Waduh,
harganya mahal kok dirusak, kenapa kepala bonekanya dihilangkan”, tanya Hj.
Ida.
Kemudian dijawab oleh Kiai Zainal bahwa jika kepalanya hilang tidak apa-apa
karena sudah tidak sempurna, mau diberi nyawa pun tetap tidak akan bisa hidup
seperti umumnya.
Hati-Hati
dalam
Menentukan Hukum
KH. Zainal
Abidin adalah tipikal ulama yang tidak mau sembrono dalam
menentukan hukum. Selalu hati-hati dan tanya sana-sini untuk menentukan hukum
yang pasti. Salah
satu contoh ketika ingin menentukan awal bulan Ramadhan atau pun Syawal,
beliau tidak akan mantap dalam mengambil keputusan walaupun telah ada seorang
saksi yang telah disumpah mellihat hilal. Beliau akan menanyakan pula pada
saksi tersebut tentang berbagai aspek yang terkait dengan ru’yah al-hilal.
Tidak puas sampai disitu, beliau kemudian bertanya pada ulama daerah lain yang
umumnya proses penentuan awal bulan di situ berhasil. Hal ini
bukan berarti was-was, tapi karena wujud kehati-hatian
beliau dalam menentukan hukum agama, agar tidak timbul suatu masalah dikemudian
harinya.
Kiai Zainal
aktif dalam berbagai forum bahts al-masa’il baik tingkat kepengurusan NU
tingkat cabang, wilayah, hingga muktamar. Sesuai dengan kesaksian KH. Ma’mun
Muhammad Mura’i (mantan pengurus NU Sleman, dosen UIN Yoogyakarta dan Ma’had
‘Ali) saat diadakannya muktamar NU ke 31 di Donuhudan, Solo, jawa tengah,
“Salah satu kiai sepuh yang aktif dalam arena bahtsul masa’il adalah KH. Zainal
Abidin Munawir,
susah rasanya
mencari profil kiai sepuh seperti beliau.”
[Muhammad Ihsan]

Komentar
Posting Komentar