Semaraknya masyarakat menggunakan sistem pengobatan secara
alternatif setidaknya menjadi bahan perpincangan bagi para lajnah bahtsul
masail di beberapa pesantren. Obat-obat ala tradisional atau hewan-hewan yang
di yakini punya khasiat besar yang di hidangkan oleh dokter spesialis
pengobatan altertanif yang menjadi tema utama apakah bisa di komparasikan
dengan ilmu fikihnya.
![]() |
| Obat-Obat Alternatif |
Pasalnya, praktek semacam ini tidak akan sepi dari
penggunaan barang najis. seperti menggunakan cacing, lintah, tokek, dan
lain-lainya. Menanggapi hal demikian, mayoritas ulama’ memperbolehkan berobat
menggunakan perkara yang najis selain khomer atau arak.
Berbeda dengan ashab syafi’i, mereka berpendapat, di
perbolehkan berobat dengan benda najis selain khomer, namun dengan syarat orang
yang berobat tadi harus tahu mengenai pengobatannya, atau adanya rekomendasi
atau jaminan dari seorang dokter.
Di samping itu, juga harus sudah klimaks,dalam artian tidak
ada obat suci yang khasiatnya sebanding dengan obat najis tadi, yakni sekiranya
tidak ada obat suci yang bisa menyembuhkan penyakit orang yang menderita sakit.
Jika tidak seperti itu, maka menurut ashab Syafi’i tidak di perbolehkan berobat dengan benda
najis selain khomer.
Referensi
· Al-Majmu’
syarh al-Muhaddzad[9]:55
·
As-Syarwani[3]:183
· Al-Fiqh ala
al-Madzaahib al-Arba’ah[1]:153
Sumber: temen gue Muslimin Sairozi

Komentar
Posting Komentar