Bagaimanakah Hukum Berobat Menggunakan Ramuan Alternatif?

Semaraknya masyarakat menggunakan sistem pengobatan secara alternatif setidaknya menjadi bahan perpincangan bagi para lajnah bahtsul masail di beberapa pesantren. Obat-obat ala tradisional atau hewan-hewan yang di yakini punya khasiat besar yang di hidangkan oleh dokter spesialis pengobatan altertanif yang menjadi tema utama apakah bisa di komparasikan dengan ilmu fikihnya.
Obat-Obat Alternatif
Pasalnya, praktek semacam ini tidak akan sepi dari penggunaan barang najis. seperti menggunakan cacing, lintah, tokek, dan lain-lainya. Menanggapi hal demikian, mayoritas ulama’ memperbolehkan berobat menggunakan perkara yang najis selain khomer atau arak.

Berbeda dengan ashab syafi’i, mereka berpendapat, di perbolehkan berobat dengan benda najis selain khomer, namun dengan syarat orang yang berobat tadi harus tahu mengenai pengobatannya, atau adanya rekomendasi atau jaminan dari seorang dokter. 

Di samping itu, juga harus sudah klimaks,dalam artian tidak ada obat suci yang khasiatnya sebanding dengan obat najis tadi, yakni sekiranya tidak ada obat suci yang bisa menyembuhkan penyakit orang yang menderita sakit. Jika tidak seperti itu, maka menurut ashab Syafi’i  tidak di perbolehkan berobat dengan benda najis selain khomer.

          Referensi
·        Al-Majmu’ syarh al-Muhaddzad[9]:55
·        As-Syarwani[3]:183

·        Al-Fiqh ala al-Madzaahib al-Arba’ah[1]:153

Sumber: temen gue Muslimin Sairozi

Komentar