Seiring
dengan semakin menjamurnya berbagai paham di tanah air, kata jihad sering diasumsikan
sebagai tindak kekerasan, seperti terorisme, bom bunuh diri dan lain-lain.
Untuk meluruskan hal tersebut, kita perlu untuk kembali memahami atri dan
esensi jihad yang digariskan oleh al-Qur’an, hadis dan fatwa ulama salaf.
![]() |
| ilustrasi mujahid |
Arti jihad
Jihad bisa
diartikan kesungguhan, perjuangan, atau usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai
kebaikan; dan lain-lain. Jika ditarik kesimpulan, maka arti
jihad akan mengerucut pada makna: mengajak manusia ke jalan yang benar atau
dalam bahasa yang lebih luas adalah mencurahkan segala kesungguhan di dalam
menegakkan agama Allah, menyatukan kekuatan Islam di bawah panji syariat Allah.
Maka jihad tidak bisa serta merta dibuktikan dengan peperangan.
(lihat Fath Sirah; 170,
Fiqh al-Manhaji ala Madzhab Imam Syafi’I [3]: 475, Radd al-Mukhtar [4]: 121)
Sebab dan tujuan perang
Sejarah
memang mencatat, dulu Rasulullah dan para sahabat sering berperang melawan
orang kafir, namun dari sini kita tidak dapat membuat kepahaman bahwa perang
adalah suatu anjuran. Karena peperangan pada zaman itu ada beberapa sebab dan
tujuan. Artinya, apabila sebab dan tujuan itu tidak ada maka peperangan tidak
diperbolehkan.
Islam dengan
segala tuntutannya telah membatasi bahwa peperangan pada hakikatnya adalah sayyiah
(perkara jelek) karena di dalam pasti ada unsur kerusakan baik dari sisi
materi atau fisik yang menjadi kebutuhan hidup manusia dan alam. Perkara jelek ini
(baca: perang) akan berubah menjadi perkara yang diperbolehkan kalau memang perang
itu menjadi sebuah solusi terakhir untuk mewujudkan kebaikan yakni tegaknya
kalimat Allah, menjadikan Islam sebagai agama yang mulia dan memerangai segala
bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan kaum musyrikin.
Di antara
tujuan peperangan yang lain –sehingga diperbolehkan- ialah guna memerangi orang
yang berupaya mencegah dakwah Islam, memerangi orang yang memusuhi dan
mengancam umat Islam, memerangi orang murtad, memerangi golongan yang membelot
atau berencana menjatuhkan kedaulatan Islam serta kepada mereka yang tidak mau
taat pada pemimpin Islam.
Dari empat
tujuan di atas, semuanya terbatas dalam bentuk difa’ (pembelaan diri). Baik
pembelaan dalam bentuk dakwah Islamiyah atau dalam rangka menjaga hak-hak
Islam. Ini semua adalah tujuan mulia dalam keagamaan. Sehingga tidak
diperbolehkan peperangan untuk mencari ghanimah (harta rampasan),
memperlihatkan kekuatan dan kesombongan, ta’asshub (fanatik) dengan
sektenya atau sebab-sebab lain yang didasari nafsu semata
(Ahkam al-Qur’an wa
as-Sunnah: 311-312)
Macam-macam jihad
1. Jihad
dengan senjata atau kekuatan
Sebagaimana keterangan di atas, jihad dengan
senjata diperbolehkan kalau memang musuh menolak untuk menerima ajakan masuk Islam
dan sulitnya menacapai akad damai dari kedua belah pihak. Atau jihad tersebut
dimaksudkan untuk menambah pengikut yang membela Islam sehingga menjadi kuat.
Jika kedua hal tersebut tidak dipenuhi maka jihad dengan senjata tidak
diperbolehkan.
(Fatawi al-Hindiyah
[2]: 188)
2. Jihad
melawan nafsu
Selain berperang dengan senjata, Islam sangat
menganjurkan satu bentuk jihad –dan ini lebih utama- yakni jihad melawan nafsu
dan setan. Allah berfirman:
وَجَاهِدُوا فى الله حقَّ جِهَادِه
“Dan
berperanglah kamu semua dalam membela Allah dengan sesungguh-sungguhnya jihad.”
Nabi berkata kepada para sahabat setelah
menjalani perang, “Kita pulang dari jihad kecil menuju jihad besar.” Sahabat
bertanya, “jihad apa ya Rasulullah?” Rasulullah berkata: “Jihad melawan
nafsu.”
3. Jihad
dengan akal untuk memerangi kebodohan
Term jihad ini sering diabaikan banyak orang
sekarang. Padahal jihad inilah yang dinilai paling relevan melihat perkembangan
manusia di dunia yang terkadang hanya mementingkan perlindungan fisik namun perlindungan
akal diabaikan
Implementasi jihad dengan hati dan akal ialah
adanya niatan kuat untuk berdakwah, aplikasi norma-norma Islam, menegakkan
kebenaran atas kebatilan, menghilangkan syubhat (kerancuan dala sebuah
paham) dengan pendapat dan dalil yang unggul, mengentaskan kebodohan, memberi
manfaat pada kaum muslimin, dll. Semua insan dianjurkan untuk mengerahkan
segala kemampunan baik pikiran, tanaga maupun materi untuk menempuh jalur jihad
yang satu ini.
(Kisyaf al-Qina’ [3]:
36, Mausu’ah Fiqhiyah [6]: 125)
Menurut sebagian pendapat (yang difatwakan oleh
Ibnu Katsir) bahwasanya jihad dengan memerangi kebodohan, memerangi kesesatan, dll,
apabila saat meninggal, dia dalam keadaan syahid. Dan orang mati syahid pada
hakikatnya adalah hidup dengan kenikmatan dan dan anugerah dari Allah SWT,
sebagaimana firman-Nya:
وَلَا
تَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ أَمۡوَٰتَۢاۚ بَلۡ
أَحۡيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمۡ يُرۡزَقُونَ ١٦٩
“Janganlah
kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan
mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rejeki. (Q.S. Ali
Imran; 169)
Arti hidup dalam ayat di atas bukanlah di alam kita
ini, melainkan dalam satu alam di mana mereka mendapat kenikmatan-kenikmatan di
sisi Allah, dan Hanya Allah sajalah yang mengetahui bagaimana keadaan hidup
itu.
Apa yang tersebut di atas seharunya menjadikan
kita sadar diri. Semua bisa berjihad sesuai dengan kemampuan demi tegaknya panji-panji
Islam hingga cita-cita akan kejayaan Islam bisa (kembali) terwujud, Islam yang rahmatan
lil ‘alamin.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ هَلۡ أَدُلُّكُمۡ عَلَىٰ تِجَٰرَةٖ تُنجِيكُم مِّنۡ عَذَابٍ
أَلِيمٖ ١٠ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
بِأَمۡوَٰلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
١١
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu
perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu
beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan
jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (Q.S.
as-Shaaf; 10-11)
Sumber: Majalah Langitan

Komentar
Posting Komentar