Perselisihan rokok sebenarnya sudah tidak terlalu menarik. Namun saya akan mencoba mengulas sedikit sebatas pengetahuan saya sebagai seorang manusia :)
Di tinjau dalam segi kesehatan, memang rokok sangat berbahaya. Namun, banyak juga yang mengatakan jika rokok juga ada manfaatnya. Namun, disini kita tidak akan membahas perselisihan tersebut lebih dalam, langsung to the point.
Di tinjau dalam segi kesehatan, memang rokok sangat berbahaya. Namun, banyak juga yang mengatakan jika rokok juga ada manfaatnya. Namun, disini kita tidak akan membahas perselisihan tersebut lebih dalam, langsung to the point.
Hukum Rokok dan Istiqro'
Imam Syafi'i saat menentukan masa waktu haid wanita melakukan survei (istiqro') terhadap banyak wanita. Hal itu bukan beliau lihat dalam beberapa wanita saja, namun banyak wanita. Hingga beliau menentukan bahwa masa haid minimal 1 hari-1 malam, dan dalam jangka waktu maksimal hingga 15 hari. Sekurangnya dan selebihnya merupakan darah kotor.
Penentuan hukum tersebut merupakan hasil survei dari mereka yang benar-benar faham masalah tersebut. Imam Syafi'i dengan segala titelnya sebagai mujtahid bertanya pada yang ahli. Tentu ini menunjukkan bahwa sebuah hukum, bisa diambil kesimpulan dari mereka yang seharusnya ahli. Hukum haid ditanyakan pada para wanita yang memang benar-benar faham masalah haid.
Jika dalam masalah haid ditentukan oleh wanita, maka rokok (dalam hal ini pengaruhnya terhadap kesehatan) tentunya ditentukan oleh dokter. Seorang ahli fiqh tidak bisa menentukan hukum tersebut sendiri, namun juga harus bertanya kepada para dokter yang ahli dalam masalah tersebut. Lalu, masalahnya sekarang adalah, apa kata dokter dalam masalah rokok?
Imam Syafi'i saat menentukan masa waktu haid wanita melakukan survei (istiqro') terhadap banyak wanita. Hal itu bukan beliau lihat dalam beberapa wanita saja, namun banyak wanita. Hingga beliau menentukan bahwa masa haid minimal 1 hari-1 malam, dan dalam jangka waktu maksimal hingga 15 hari. Sekurangnya dan selebihnya merupakan darah kotor.
Penentuan hukum tersebut merupakan hasil survei dari mereka yang benar-benar faham masalah tersebut. Imam Syafi'i dengan segala titelnya sebagai mujtahid bertanya pada yang ahli. Tentu ini menunjukkan bahwa sebuah hukum, bisa diambil kesimpulan dari mereka yang seharusnya ahli. Hukum haid ditanyakan pada para wanita yang memang benar-benar faham masalah haid.
Jika dalam masalah haid ditentukan oleh wanita, maka rokok (dalam hal ini pengaruhnya terhadap kesehatan) tentunya ditentukan oleh dokter. Seorang ahli fiqh tidak bisa menentukan hukum tersebut sendiri, namun juga harus bertanya kepada para dokter yang ahli dalam masalah tersebut. Lalu, masalahnya sekarang adalah, apa kata dokter dalam masalah rokok?
Hukum Rokok dalam Tasawwuf
Dalam sebuah pertemuan dua ulama' saya menyaksikan seseorang yang bertanya: "Maaf pak kiai, langsung saja, saya mau bertanya, sebenarnya apa sih, hukumnya rokok?" Sang moderator kemudian menyerahkannya kepada dua ulama' tersebut.
Ulama' pertama adalah ulama' yang lebih menonjol ilmu fiqh-nya, sedang ulama' yang kedua adalah ulama' yang lebih menonjol dalam bidang tasawwufnya. Ulama' pertama menjawab duluan. Ia berkata: "Seluruh ulama' didunia menyatakan bahwa hukum rokok adalah haram! Kecuali di Indonesia yang masih ada khilaf, antara haram dan makruh."
Kemudian Ulama' yang ke dua dipersilahkan untuk menjawab. "Kiai kita tadi telah menjawab bahwa seluruh ulama' dunia mengharamkan rokok, kecuali Indonesia yang masih berbeda pendapat antara haram dan makruh. Kita lihat inti permasalahannya; hukumnya ada yang haram dan makruh. Kemudian kita ambil hukum yang paling ringan, yakni makruh.
Orang yang beriman dengan sempurna, tentu melakukan apa yang disukai Allah, dan menjauhi apa yang Dia tidak suka. Sunnah adalah jika melakukan dapat pahala dan jika meninggalkan tidak apa-apa. Makruh adalah jika meninggalkan dapat pahala dan jika melakukan tidak apa-apa.
Sunnah adalah tanda bahwa Allah senang dengan hal itu, dan makruh adalah tanda bahwa Allah tidak senang akan hal itu. Tentu anda semua bisa menyimpulkan apa yang saya jelaskan tadi. Tentu orang yang beriman bisa merasakan kelezatan saat ia meninggalkan hal yang Allah benci.
Itu adalah hukum terringan yang dikatakan oleh minoritas ulama' dunia (dalam hal ini sebagian ulama' Indonesia). Lalu bagaimana jika hukumnya adalah haram yang mana Allah Swt. 'melarangnya'?
Dalam sebuah pertemuan dua ulama' saya menyaksikan seseorang yang bertanya: "Maaf pak kiai, langsung saja, saya mau bertanya, sebenarnya apa sih, hukumnya rokok?" Sang moderator kemudian menyerahkannya kepada dua ulama' tersebut.
Ulama' pertama adalah ulama' yang lebih menonjol ilmu fiqh-nya, sedang ulama' yang kedua adalah ulama' yang lebih menonjol dalam bidang tasawwufnya. Ulama' pertama menjawab duluan. Ia berkata: "Seluruh ulama' didunia menyatakan bahwa hukum rokok adalah haram! Kecuali di Indonesia yang masih ada khilaf, antara haram dan makruh."
Kemudian Ulama' yang ke dua dipersilahkan untuk menjawab. "Kiai kita tadi telah menjawab bahwa seluruh ulama' dunia mengharamkan rokok, kecuali Indonesia yang masih berbeda pendapat antara haram dan makruh. Kita lihat inti permasalahannya; hukumnya ada yang haram dan makruh. Kemudian kita ambil hukum yang paling ringan, yakni makruh.
Orang yang beriman dengan sempurna, tentu melakukan apa yang disukai Allah, dan menjauhi apa yang Dia tidak suka. Sunnah adalah jika melakukan dapat pahala dan jika meninggalkan tidak apa-apa. Makruh adalah jika meninggalkan dapat pahala dan jika melakukan tidak apa-apa.
Sunnah adalah tanda bahwa Allah senang dengan hal itu, dan makruh adalah tanda bahwa Allah tidak senang akan hal itu. Tentu anda semua bisa menyimpulkan apa yang saya jelaskan tadi. Tentu orang yang beriman bisa merasakan kelezatan saat ia meninggalkan hal yang Allah benci.
Itu adalah hukum terringan yang dikatakan oleh minoritas ulama' dunia (dalam hal ini sebagian ulama' Indonesia). Lalu bagaimana jika hukumnya adalah haram yang mana Allah Swt. 'melarangnya'?
Saya Terlanjur Merokok
Dalil yang memperbolehkan rokok sebenarnya juga cukup banyak. Kata mereka yang terlanjur merokok, memang rokok sangat berbahaya bagi kesehatan terutama paru-paru. Namun rokok juga baik bagi lambung karena konsumsi makanan kita bisa ditekan dengan rokok.
Bahaya rokok juga tidak sebesar bahan-bahan kimia yang ada pada makanan, seperti bahan pengawet, MSG, dan lain lain. Jika rokok haram, lalu kenapa barang-barang itu tidak?
Ada juga yang mengatakan bahwa kiai-kiai kita juga merokok. Setidaknya saya punya gandolan, ikut kiai saja lah... orang saya juga tidak bisa berdalil. "Nunut sarunge kiai."
Dan masih banyak lagi....
Dalil yang memperbolehkan rokok sebenarnya juga cukup banyak. Kata mereka yang terlanjur merokok, memang rokok sangat berbahaya bagi kesehatan terutama paru-paru. Namun rokok juga baik bagi lambung karena konsumsi makanan kita bisa ditekan dengan rokok.
Bahaya rokok juga tidak sebesar bahan-bahan kimia yang ada pada makanan, seperti bahan pengawet, MSG, dan lain lain. Jika rokok haram, lalu kenapa barang-barang itu tidak?
Ada juga yang mengatakan bahwa kiai-kiai kita juga merokok. Setidaknya saya punya gandolan, ikut kiai saja lah... orang saya juga tidak bisa berdalil. "Nunut sarunge kiai."
Dan masih banyak lagi....
Rokok Membunuhmu!
Itu pendapat saya. Meski tanpa kesimpulan, tentu anda bisa membandingkan dan menyimpulkan sendiri. Dan ingat! Rokok Membunuhmu!
Itu pendapat saya. Meski tanpa kesimpulan, tentu anda bisa membandingkan dan menyimpulkan sendiri. Dan ingat! Rokok Membunuhmu!
Nb: Kritik dan saran sangat membantu kami untuk menjadi lebih baik. Monggo, sebarkan ilmu :)
Sebelumnya saya mau kenalan dulu sama adminnya kalau kita tidak bisa bersahabt lewat dunia nyata minimal kita bersahabat lewat dunia maya min. ok lansung saja pandangan singkat saya. saya juga perokok, aktif malah kalau melakukan pertimbangan masalah rokok haram apa tidak memang masih menuai perdebatan bahkan dikalangan ulaama. tetapi hemat saya, jika suatu hukum masih menimbulkan banyak pertentangan dan gesekan layaknya rokok ini maka saya menyerahkan semuanya kepada hukum allah. saya perokok aktif dan bukan termasuk muslim yang baik, tapi saya selalu belajar menjadi orang baik. kalau merokok juga saya cup selektif kok, kalau ada ibu2, di tempat umum saya berusaha menahannya. baru nanti sampai kos ngerokok lagi hehe maaf jadi curhat. senang berkunjung ke blog ini kalau sedang tidak sibuk berkunjunglah ke blog saya dan ikuti perkembangnya. karena mulai mpagi ini kita sudah bersahat. Salam Blogger Nusantara
BalasHapus