Jika dalam Islam mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam
agama, lalu bagaimana dengan orang murtad yang hukumnya dibunuh?
![]() |
Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid: “Hukum Orang Murtad”
|
Memang tidak ada paksaan agama bagi orang yang belum memeluk
agama Islam “tidak ada paksaan dalam agama.” Tapi bila ia sudah memeluk
agama Islam maka ia harus takluk pada undang-undang yang ditetapkan dalam Agama
Islam, salah satunya adalah jika keluar dari agama Islam, maka ia dibunuh.
Tapi juga tidak serta merta kemudian murtad hari ini,
lalu dibunuh besok, bukan begitu. Banyak proses yang dilakukan yang
dinamakan istitabah yakni usaha untuk konseling pada orang tersebut, kenapa
dia keluar dari agama. Sampai suatu peringkat diamana ia dekil dan tidak
bisa diberi kemurahan, baru keputusan terakhir akan diberikan kepada orang
tersebut.
Seperti kalau orang masuk universitas, tidak ada paksaan ia
masuk universitas. Tapi bila ia sudah masuk universitas ia harus tunduk pada
peraturan universitas karena universitas punya undang-undang. Contoh jika gagal
satu maka ia keluar.
Itu undang-undang Universitas. Tidak dipaksa ketika ingin
masuk, tapi jika ia sudah masuk maka ia harus tunduk pada undang-undang Universitas.
Didalam Islam, tidak ada paksaan untuk masuk agama Islam, tapi jika sudah
masuk, ia harus takluk pada sistem yang ditetapkan dalam Islam.

Komentar
Posting Komentar