Fenomena zaman akhir telah banyak terjadi pemuda pemudi yang
kecelakaan dalam kamar, belum di akad nikah secara sah sudah berduaan di tempat
yang sepi dan melakukan hal yang mestinya belum boleh dilakukan, dan hal ini
sudah bukan rahasia lagi bagi masyarakat kita. Jika sudah begitu, siapa yang
salah?.
Kita perlu belajar dari tuntunan Rasulullah, bagaimana agama
mengajarkan kewajiban orang tua dalam memperlakukan anaknya. Ada tiga poin
penting untuk orang tua seperti yang jelas disampaikan oleh Baginda Rasul,
yaitu:
".... أَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ إِذَا وُلِدَ، وَيُعَلِّمَهُ الْكِتَابَ إِذَا
عَقَلَ، وَيُزَوِّجَهُ إِذَا أَدْرَكَ "
".... Memberi nama yang baik jika anak sudah lahir,
mengajarinya isi al-Qur'an jika ia sudah bisa berfikir, dan menikahkanya jika
ia sudah baligh."
Bahkan di riwayat lain lebih jelas lagi:
من ولد له ولد فليحسن اسمه و أدبه فإذا بلغ فليزوجه فإن بلغ و لم يزوجه
فأصاب إثماً فإنما إثمه على أبيه
"Orang yang punya anak harus memberinya nama yang baik,
mendidik akhlak yang baik, dan menikahkannya jika sudah baligh, jika sudah
baigh tapi belum dinikahkan dan anak itu melakukan dosa maka dosanya ditanggung
oleh orangtuanya."
Sudahlah, tidak perlu saya jelaskan terlalu panjang. Ingin saya
sampaikan satu hadits lagi yang disebutkan oleh Imam as-Suyuthi dalam kitab
Nuzhatul Mutaammil wa Mursyidul Mutaammil:
"...ولا يؤخر تزويج ابنته إذا خطبها الكفء،فإن أخره يبتلى بفتنة وفساد عريض."
"....Orang tua jangan sampai menunda dalam menikahkan
putrinya jika sudah dipinang oleh laki-laki yang kufu (orang yang agamanya
dinilai baik, jika mencintai ia memuliakan, jika membenci dia tidak
menganiaya), jika ditunda maka ia akan ditimpa musibah dan kerusakan yang
berbahaya."
Cukup kiranya tiga hadits di atas, untuk bekal orang tua berani
dalam melindungi anaknya dari bahaya pergaulan bebas di zaman yang puasa tak
lagi mempan untuk membendung syahwat seperti sekarang ini, orang tua harus
segera menghindarkan anaknya dari bahaya yang akibatnya kehinaan seumur hidup
daripada sekedar sekolah umum yang mestinya tidak wajib dikerjakan, ingat
kaidah fiqih, " dar-ul mafasid muqommad ala jalbil mashalih, menolak
bahaya harus diutamakan daripada mencari maslahah." Dan juga mencari ilmu
itu bisa sambil nikah.
Apalagi orang tua yang menunda pernikahan anaknya dengan alasan
mengumpulkan bekal untuk kebutuhan resepsi, ingat!!! Resepsi yang sederhana
saja tidak wajib apalagi menunggu bekal untuk resepsi mewah yang sempurna. Jika
terjadi kecelakaan seorang anak maka orang tualah yang juga menanggung dosanya.
Semoga kita dan keluarga terbebas dari kecelakaan agama dan moral,
dan keluarga kita yang sudah saatnya menikah segera menemukan jodohnya dengan
cara yang mudah dan berkah. Amiiiiiin.
M. Anwar Muhammad

Komentar
Posting Komentar